Sat Reskrim  Polres Melawi Ungkap Perjudian Kolok-Kolok Saat Ops Pekat

    Sat Reskrim  Polres Melawi Ungkap Perjudian Kolok-Kolok Saat Ops Pekat

    MELAWI - Operasi Kepolisian Kewilayahan "PEKAT KAPUAS-2024" sedang berlangsung,  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi berhasil mengungkap penyakit masyarakat (Pekat) berupa kasus perjudian jenis Kolok-Kolok di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kejadian ini terjadi pada Jumat, (22/3) Malam.

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian mendapat laporan adanya kegiatan perjudian Kolok-Kolok yang berlangsung di Desa Tanjung Niaga. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan.

    Saat tiba di tempat kejadian, benar adanya ditemukan aktivitas perjudian Kolok-Kolok sedang berlangsung di tempat tersebut. Tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut. Mereka adalah TMN alias AN (38 tahun) yang diduga sebagai bandar, AHN alias AN (45 tahun) sebagai ceker, dan AMK alias AMK (33 tahun) sebagai pemasang. 

    Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp. 3.977.000, -, satu buah HAP warna biru, serta tiga buah dadu dengan gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga. Selain itu, satu buah lapak Kolok-Kolok juga turut diamankan sebagai barang bukti.

    Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi, i, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.

    “Akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. guna menindaklanjuti kasus ini dengan tegas” Ungkapnya.

    Dalam kesempatan ini, Kapolres Melawi juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas Pekat seperti ini. Hal ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

    polres melawi polda kalbar
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Pekat, Polres Melawi Berhasil Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Polres dan Bhayangkari Melawi Tebar Berkah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami